EventRegional Development

WEBINAR DISKUSI KEBIJAKAN 2 – KAWASAN PERBATASAN 28 APRIL 2020

Foto penulis

2 Menit

Menindaklanjuti hasil Diskusi Kebijakan yang sebelumnya diadakan oleh Article 33 Indonesia bersama Kemenko PMK pada tanggal 31 Januari lalu, tanggal 28 April 2020 telah diselenggarakan kegiatan Diskusi Kebijakan sesi 2 dengan pembahasan utama melakukan finalisasi draft “Panduan bagi Penguatan Peran Kecamatan pada Lokasi Prioritas di Kawasan Perbatasan”. Diskusi kebijakan kali ini juga dipimpin oleh Pak Wijanarko Setiawan selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK, dan dihadiri oleh sebagian besar Kedeputian dan Bidang dari Kemenko PMK.

Berbeda dengan Diskusi Kebijakan 1, diskusi kali ini dilaksanakan secara daring (online) karena kondisi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan tatap muka. Secara umum, topik pembahasan yang dilakukan pada Diskusi Kebijakan yaitu (1) Penyampaian singkat hasil akhir studi penguatan peran Kecamatan di daerah Lokpri Kawasan Perbatasan; (2) Finalisasi draft Panduan yang telah mengakomodir masukan-masukan dari Diskusi Kebijakan 1 dan beberapa Diskusi Kebijakan ditingkat daerah; (3) Pembahasan singkat mengenai kondisi perekonomian di lokasi studi saat terjadinya wabah COVID-19. Beberapa catatan penting atas hasil Diskusi Kebijakan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

    1. Peserta Diskusi Kebijakan secara umum dan narasumber secara khusus menyatakan bahwa hasil studi akhir pengembangan peran Kecamatan di Kawasan Perbatasan sangat membantu pemangku kebijakan untuk melihat kondisi nyata mengenai perlunya peningkatan peran Kecamatan dalam hal koordinasi dan sinkronisasi agar dapat mempercepat pengurangan keterisolasian daerah dan meningkatkan kesejahteraan khususnya Kecamatan di Kawasan perbatasan.
    2. Meski draft Panduan tidak secara spesifik memberikan peraturan baru tentang bagaimana Camat dan Kecamatan menjalankan tugasnya, isi dalam Panduan mampu berkontribusi dalam memberikan arahan pada Camat dan Kecamatan untuk meningkatkan perannya sehingga dapat mengeluarkan daerahnya dari keterisolasian dan meningkatkan kesejahteraan lebih masif.
    3. Mengenai kondisi saat ini di kedua lokasi studi, melalui kontak langsung dengan Camat dan BNPD, kedua daerah tersebut menilai bahwa perekonomian mereka telah terkena dampak wabah COVID-19. Seperti halnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, mereka menyatakan bahwa saat ini hanya sedikit nelayan yang masih melaut sehingga aktivitas ekonomi sangat menurun. Dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, mereka menyatakan bahwa Timor Leste menutup jalur perbatasan mereka dengan TTU. Selain itu kegiatan perdagangan di pasar pun menurun drastis.