Ada dua amanat penting skema penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan yakni pertama, pembagian insentif dan kedua, pelibatan masyarakat lokal sekitar hutan. Keduanya merujuk pada penguatan sektorsosial dan ekonomi yang diharapkan akan meningkatkan fungsi ekologis hutan (Nagiah & Yasmi, 2011).
Sejalan dengan amanat tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, menetapkan Rencana Kerja yang
salah satu output kinerja programnya adalah tersedianya mekanisme pembagian manfaat dalam penanganan deforestasi dan degradasi hutan.
Implementasi mekanisme pembagian manfaat sektorkehutanan banyak dilaksanakan oleh organisasi masyarakat sipil/LSM, dengan pendanaan di luar anggaran negara. Terutama yang dijalankan dengan skema program kerja dengan rentang waktu dan pendanaan jumlah tertentu yang didanai lembaga donor. Hal tersebut membuat pendanaan tidak berkelanjutan.
Untuk mengetahui lebih mendalam, unduh Catatan Kebijakan di link ini :
https://bit.ly/PembagianManfaatHutan