Desenteralisasi saat ini (Sebelum UU 23/2014) tidak dapat menciptakan pemerintahan yang efektif di dalam konteks melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi secara menyeluruh.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 titik tekan otonomi terletak pada provinsi. Titik tekan otonomi ini dapat dilihat dari jumlah urusan yang banyak ditarik dari pemerintahan kabupaten/kota ke provinsi atau pemerintah pusat. Selain hal tersebut, terdapat pula penyusutan jumlah urusan dari sebanyak 31 urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi 21 urusan).
.
Otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari pembentukan pemerintah daerah, hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD RI 1945, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluasluasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.