Jakarta, 28 Juli 2022
Article 33 Indonesia merupakan salah satu anggota dalam Perhimpunan Filantropi Indonesia. Dalam rangka untuk memperkuat silaturahmi antar anggota secara langsung, Filantropi Indonesia mengadakan Members Gathering yang dihadiri oleh seluruh anggota. Dengan adanya kegiatan ini harapannya dapat membuka potensi Kerjasama, kolaborasi dan kreasi di bidang Filantropi. Selain mengadakan members gathering, Filantropi Indonesia juga melakukan sosialisasi tentang Kode Etik Filantropi (KEFI) pada pertemuan secara langsung ini.
Members Gathering ini dihadiri oleh seluruh perwakilan anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia seperti Yayasan Kehati, Wahana Visi Indonesia, Article 33 Indonesia serta anggota lainnya. Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan oleh Bapak Franciscus Welirang selaku ketua Dewan Penasehat dan Bapak Arifin Purwakananta selaku Ketua Badan Pengawas Perhimpunan Filantropi Indonesia. Setelah itu, pembahasan terkait dengan pencapaian Filantropi Indonesia di tahun 2021 serta penyampaian progress di tahun 2022 oleh Bapak Rizal Algamar selaku Ketua Badan Pengurus.
Saat ini, Perhimpunan Filantropi Indonesia sedang Menyusun Kode Etik Filantropi. Harapannya Kode Etik Filantropi ini bisa menjadi panduan untuk menjadi panduan bagi organisasi dalam tata kelola kegiatan filantropi yang profesional dan beretika, serta mengembangkan kualitas kegiatan filantropi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik filantropi.
Anggota Perhimpunan Filantropi saat ini datang dari berbagai kalangan, bukan hanya perseorangan namun juga ada dari organisasi nonprofit. Kedermawanan sosial atau filantropi bergerak karena dua dorongan utama. Pertama, kasih sayang dengan niat yang tulus untuk membantu sesama dan menjaga lingkungan agar semua makhluk Tuhan dapat hidup dengan damai dan nyaman di Bumi yang hanya satu. Kedua, menjaga kepercayaan (amanah), sebagai wujud penghargaan terhadap kasih sayang yang diberikan secara tulus.
Organisasi filantropi harus mempertimbangkan dan memperhatikan dampak dari materi yang digunakan dalam kampanye penggalangan bantuan filantropi, termasuk unsur kekerasan dan eksploitasi seksual, untuk pemartabatan hak bagi penerima manfaat dan keluarganya serta pelestarian lingkungan.