JAKARTA — Sekitar 62 persen dari seluruh anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 408,54 triliun masuk ke daerah melalui transfer daerah dan dana desa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anis Baswedan mengatakan, Kemendikbud hanya mengelola sekitar 2,6 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) atau sekitar 12,7 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan 2015.
“Dalam perhitungannya, secara angka Kemendikbud hanya mengelola Rp 52,07 triliun dari anggaran pendidikan Rp 408,54 triliun atau sekitar 20,59 persen dari total APBNP 2015,” ujar Anies, Selasa (24/2).
Kemudian, dari Rp 408,54 triliun anggaran pendidikan nasional, sekitar 62,2 persen atau Rp 254,18 triliun langsung masuk ke daerah. Sedangkan, sekitar Rp 154,36 triliun atau 37,8 persen dari anggaran pendidikan masuk ke belanja pemerintah pusat yang dibagi ke Kemendikbud, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya.
Oleh karenanya, Anie mengatakan perlu transparansi anggaran. Peran publik dan masyarakat sipil dinilainya penting untuk mengawal kebijakan pendidikan di setiap wilayah Indonesia, baik pusat maupun daerah. “Hal ini perlu dibangun dan sangat penting demi Indonesia yang lebih baik,” katanya dalam Simposium Pendidikan Nasional yang berakhir Rabu (25/2).
Simposium ini terlaksana atas kerja sama Kemendikbud dan gabungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), yaitu Article 33 Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Satu Karya Karsa (YSKK), Paramadina Public Policy Institute (PPPI), NEW Indonesia, dan PATTIRO Banten.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengapresiasi inisiatif Mendikbud yang membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses kebijakan berskala nasional.
Menurutnya, masyarakat sipil yang merupakan salah satu dari pemangku kepentingan sudah selayaknya ikut andil dalam pengambilan keputusan. “Ini agar dapat dipastikan kebijakan yang diambil memang menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) yang diwakili Kangsure Suroto menyatakan kesiapannya untuk memantau pelayanan negara. Mengingat, hal itu dilakukan sebagai wujud penguatan akuntabilitas negara.
Suroto mengatakan, kebijakan yang diambil kemudian harus dikonsultasikan kepada publik secara terbuka. Sehingga, dapat menekan konflik pada tahap implementasi. “Kami masyarakat sipil sangat mengapresiasikan terobosan Mendikbud,” ujarnya. N c64 ed: andi nur aminah