KarirEducationKREASI 2024

Article 33 Indonesia is Hiring: Basic Education Officer – Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia)

Foto penulis

5 Menit

DESKRIPSI LEMBAGA

Yayasan Artikel Tiga Tiga Indonesia adalah sebuah lembaga penelitian kebijakan untuk isu pembangunan inklusif. Artikel Tiga Tiga Indonesia telah menghasilkan berbagai riset terutama di 4 bidang utama: (a) pendidikan; (b) ekonomi regional; (c) sumber daya alam /perubahan iklim (natural resource, climate, and energy); (d) Gender Equity, Disability and Social Inclusion (GEDSI). Selain riset, Artikel Tiga Tiga Indonesia juga telah melakukan berbagai pendampingan pembangunan kebijakan untuk pemerintah terkait serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil yang relevan.

TENTANG PROGRAM

Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia), yang didanai oleh Global Partnership for Education (GPE) dan Save the Children, bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan kompetensi literasi, numerasi, dan karakter anak usia sekolah dasar dan meningkatkan kemampuan fondasi anak usia dini yang mendukung transisi mereka ke tahap berikutnya melalui praktik dan kebijakan di empat area fundamental (outcome), yaitu: kurikulum dan asesmen, pengajaran, kepemimpinan, serta perlindungan anak.  Keempat area ini sejalan dengan empat aspek dari sekolah yang dicita-citakan.  

  1. Kurikulum dan Asesmen.  Area ini sejalan dengan aspek pembelajaran yang berpusat pada murid, di mana mempunyai ruang lingkup terkait penerapan kurikulum nasional yang menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, dan melakukan asesmen untuk mendapatkan data sebagai dasar untuk merancang rencana pembelajaran.
  2. Pengajaran. Area ini sejalan dengan aspek pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi dimana pengajaran menerapkan pembelajaran terdiferensiasi, metode pedagogik yang adaptif dan menciptakan lingkungan yang aktif serta partisipatif, serta pemanfaatan komunitas belajar.
  3. Kepemimpinan. Area ini sejalan dengan Kepemimpinan untuk perbaikan layanan pendidikan berkelanjutan dimana peningkatan kapasitas kepala sekolah kepemimpinan sekolah dilakukan melalui komunitas belajar kepala sekolah,  dan memastikan mereka dapat melakukan supervisi pembelajaran dan merancang kurikulum satuan pendidikan.
  4. Perlindungan anak. Area ini sejalan dengan aspek Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan dimana perlindungan anak melingkupi pencegahan terhadap perundungan, kekerasan seksual, dan memastikan lingkungan yang inklusif.

LOKASI & PERIODE KERJA

Program KREASI yang dikelola oleh Article 33 Indonesia dilakukan di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Periode kerja adalah 1 (satu) tahun, terhitung sejak calon Basic Education Officer terpilih menandatangani kontrak hingga Desember 2025.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

  1. Implementasi Program
    – Merancang dan mengimplementasikan program pendidikan dasar yang selaras dengan standar pendidikan nasional dan misi, tujuan, dan sasaran program.
    – Mendukung layanan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di wilayah target program, memastikan akses ke pendidikan yang inklusif dan merata, dengan fokus khusus pada kelompok – kelompok masyarkat yang rentan.
    – Mengkoordinir distribusi alat pembelajaran serta sumber daya lain yang diperlukan untuk pengajaran dan pembelajaran yang efektif.
    – Memastikan program pendidikan yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan dan praktik pendidikan nasional.
    – Memfasilitasi dan memberikan dukungan pendampingan teknis kepada Fasilitator Literasi, numerasi, guru Sekolah Dasar (SD) kelas awal, komunitas belajar, kelompok orang tua dan kelompok masyarakat di wilayah intervensi KREASI.
    – Memfasilitasi dan memberikan dukungan pendampingan teknis kepada Fasilitator Literasi, numerasi, guru Sekolah Dasar (SD) kelas awal, komunitas belajar, kelompok orang tua dan kelompok masyarakat di wilayah intervensi KREASI.
  2. Monitoring dan Evaluasi
    – Mengembangkan rencana pemantauan dan evaluasi untuk program Pendidikan Dasar dan memastikannya diperbarui secara berkala.
    – Memantau perekembangan intervensi program pendidikan dasar dan menilai efektivitas program dalam mencapai tujuan.
    – Melakukan kunjungan ke sekolah dan Masyarakat untuk menilai kualitas program, memberikan dukungan teknis, serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
    – Menyiapkan dan mereview laporan program, memastikan pengumpulan dan analisis data, serta berkontribusi pada evaluasi dan penilaian program.
    – Memberikan umpan balik tentang dampak dan tantangan program berdasarkan hasil M&E.
  3. Pengumpulan Data dan Pelaporan
    – Mengumpulkan dan menganalisis data yang terkait dengan kehadiran, kinerja, dan indikator pendidikan lainnya.
    – Memastikan pengumpulan data secara akurat, tersimpan secara baik dan sistematis serta memenuhi persyaratan pelaporan internal dan donor.
    – Memperbarui database dan sistem manajemen informasi secara teratur dengan data lainya yang relevan.
    – Menyiapkan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, menyajikan analisis data, temuan utama, tantangan, dan rekomendasi untuk peningkatan program.
  4. Pelibatan Masyarakat dan Advokasi
    – Membangun hubungan yang kuat dengan Kepala sekolah, guru – guru, masyarakat setempat, orang tua, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mencapai hasil program yang maksmal.
    – Bekerja sama dengan unit lain, mendesign dan melaksanakan kampanye untuk mempromosikan pentingnya Pendidikan di wilayah sasaran program.
    – Memfasilitasi pertemuan di Masyarakat, lokakarya, dan sesi pelatihan tentang topik terkait pendidikan (misalnya, Literasi, numeerasi, perlindungan anak, pentingnya pendidikan bagi anak Perempuan, dll).
    – Mengadvokasi perubahan kebijakan dan perbaikan dalam sistem pendidikan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan dalam pendidikan.
  5. Kolaborasi dan Kemitraan
    – Berkolaborasi dengan otoritas pendidikan setempat, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat program pendidikan serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
    – Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan mitra sektor swasta untuk memobilisasi sumber daya untuk pendidikan.
    – Mewakili organisasi dalam pertemuan, kelompok kerja, dan forum terkait pendidikan untuk tetap mendapat informasi terbaru tentang tren, kebijakan, dan tantangan di sektor pendidikan.
    – Membangun serta membina hubungan kolaboratif dengan sektor lain (misalnya, kesehatan, perlindungan anak) untuk mempromosikan pendekatan holistik terhadap perkembangan anak.
  6. Perlindungan Anak
    – Memastikan pelaksanaan program pendidikan dirancang dan dilaksanakan dengan cara yang menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak.
    – Secara berkala menilai risiko terhadap keselamatan anak di lingkungan pendidikan, memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan telah diterapkan.
    – Mendukung pelatihan staf, guru, dan pemimpin masyarakat tentang kebijakan perlindungan anak dan praktik aman di sekolah dan ruang belajar.
    – Memastikan mekanisme laporan perlindungan anak dapat diakses dan dikomunikasikan dengan baik.

KUALIFIKASI KHUSUS
Untuk dapat menjalankan tanggungjawabnya sebagai BE Officer, maka harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Sarjana Ilmu Pendidikan, Ilmu Sosial, Studi Pembangunan, atau bidang terkait.
  2. Pelatihan tambahan terkait manajemen pendidikan, perlindungan anak, atau pemantauan dan evaluasi merupakan nilai tambah.
  3. Pengalaman minimal 3 tahun menangani program Pendidikan Dasar, terutama dalam konteks Pembangunan (development) atau kemanusiaan (humanitarian).
  4. Pengalaman dalam pemantauan dan evaluasi program, dengan pengetahuan tentang metodologi pengumpulan data dan tools pelaporan.
  5. Memiliki pengalaman sebelumnya bekerja dengan masyarakat lokal dan lembaga pemerintah di sektor pendidikan.
  6. Memiliki latar belakang yang kuat dalam mobilisasi masyarakat dan advokasi terkait pendidikan

KUALIFIKASI UMUM

  1. Pengetahuan tentang prinsip-prinsip perkembangan anak, kebijakan perlindungan anak, dan praktik pendidikan.
  2. Keterampilan analitis yang kuat, dengan kemampuan untuk menafsirkan dan menyajikan data dengan jelas.
  3. Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang baik, dengan kemampuan untuk terlibat secara efektif dengan pemangku kepentingan yang beragam.
  4. Mahir dalam Microsoft Office Suite (Word, Excel, PowerPoint).
  5. Berdomisili atau bersedia ditempatkan di Kabupaten Nias Utara.

PROSEDUR APLIKASI DAN SELEKSI

Article 33 Indonesia merupakan lembaga yang membuka kesempatan yang setara bagi siapapun. Pelamar tidak boleh didiskriminasi karena ras, agama, jenis kelamin, asal negara, etnis, usia, disabilitas, afiliasi politik, orientasi seksual, identitas gender, warna kulit dan/atau status perkawinan.

Pelamar dengan Disabilitas: Article 33 Indonesia mengakomodasi pelamar dengan disabilitas, di mana pelamar dengan disabilitas yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses aplikasi. Harap beri tahu kami secara tertulis tentang kebutuhan khusus pada saat melamar.

Siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:

  1. Curriculum Vitae
  2. Surat Lamaran
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir

CV, Ijazah Pendidikan Terakhir, dan Surat lamaran perlu disubmit bersamaan dengan pengisian google form pada tautan berikut bit.ly/KREASI_A33 Paling lambat 22 Desember 2024.

Note:
Hanya kandidat terpilih yang sudah melakukan pengisian formulir dan mengirimkan CV serta Surat Lamaran yang akan kami hubungi lebih lanjut.